Nama :
Rivaldi Evnu Aryadi
NPM :
16112397
KELAS : 2EA03
KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena
berkat limpahan Rahmat dan Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini
dengan baik dan tepat pada waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai
eknomi koperasi.
Oleh karena itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Makalah ini dibuat dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari
berbagai pihak untuk membantu menyelesaikan tantangan dan hambatan selama
mengerjakan tugas ini.
Saya menyadari bahwa masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah
ini. Oleh karena itu saya mengundang pembaca untuk memberikan saran serta
kritik yang dapat membangun saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya
harapkan untuk penyempurnaan tugas selanjutnya.
Akhir kata semoga tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
Bab 1
1.KONSEP ALIRAN SEJARAH DAN
KOPERASI
1. KONSEP KOPERASI BARAT
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
• Keinginan individu dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama antar sesama anggota, dg saling membantu dan saling menguntungkan
• Setiap individu dg tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung risiko bersama
• Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati
• Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
2. KONSEP KOPERASI SOSIALIS
Koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan
dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan
nasional.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
3. KONSEP KOPERASI NEGARA BERKEMBANG
• Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri, yaitu dominasi
campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
• Perbedaan dengan Konsep Sosialis, pada konsep Sosialis, tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif sedangkan konsep koperasi negara berkembang, tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
II. ALIRAN KOPERASI
Aliran Yardstick
• Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
• Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi
• Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri
• Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama dinegara-negara barat dimana industri berkembang dg pesat. Spt di AS, Perancis, Swedia, Denmark, Jerman, Belanda dll
.
Aliran Sosialis
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
• Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
• Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia
Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
•Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
•Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat
•Hubungan Pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “Kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D. Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi perekonomian negara, yakni :
A. Cooperative Commonwealth School
Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan dan
memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
B. School of Modified Capitalism (Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
C. The Socialist School
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Suatu paham yang menganggap koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
d. Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di antara kapitalis dan sosialis
III. SEJARAH
PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Lahirnya
Koperasi
· 1844 di Rochdale
Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Tahun 1852 jumlah
koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit.
· 1862 Dibentuk Pusat
Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)”
· 1818 – 1888 koperasi
berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich W. Raiffesen.
· 1808 – 1883 koperasi
berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.
· 1896 di London
terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi telah
menjadi suatu gerakan internasional.
2. Sejarah Perkembangan
Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang
didirikan pertama kalai koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi
di Indonesia”).
· 1920 diadakan
Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen.
· 12 Juli 1947,
diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 Pemerintah
mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140 Tentang Penyaluran Bahan Pokok dan
menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961,
diselenggarakaan musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk
melaksanakan prinsip demokrasi Terpimpin dan Ekonomi Terpimpin.
Bab II
PENGERTIAN DAN
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan - badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi - fungsi :
fungsi sosial
fungsi ekonomi
fungsi politik
fungsi etika
A. Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
Koperasi adalah perkumpulan
orang-orang
Penggabungan orang-orang berdasarkan
kesukarelaan
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin
dicapai
Koperasi berbentuk organisasi bisnis
yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
Terdapat kontribusi yang adil terhadap
modal yang dibutuhkan
Anggota koperasi menerima resiko dan
manfaat secara seimbang
B. Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang - orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
C. Definisi Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan hukum.
D. Definisi Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh. Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
E. Definisi Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata - mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong - royong.
F. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
5 unsur koperasi Indonesia
Koperasi adalah badan usaha
Koperasi adalah kumpulan orang -
orang atau badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia , koperasi yang
bekerja berdasarkan prinsip - prinsip koperasi
Koperasi Indonesia adalah gerakan
ekonomi rakyat
Koperasi Indonesia berazaskan
kekeluargaan
Tujuan Koperasi
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Prinsip - Prinsip Koperasi.
Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni
sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela
Keanggotaan terbuka
Pengembangan anggota
Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
Koperasi sebagai kumpulan orang-orang
Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
Perkumpulan dengan sukarela
Kebebasan dalam pengambilan keputusan
dan penetapan tujuan
Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
Pendidikan anggota
Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di Rochdale,
Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
Pengawasan secara demokratis
Keanggotaan yang terbuka
Bunga atas modal dibatasi
Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
Penjualan sepenuhnya dengan tunai
Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
Netral terhadap politik dan agama
Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja terbatas
SHU untuk cadangan
Tanggung jawab anggota tidak terbatas
Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
Usaha hanya kepada anggota
Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
Prinsip Koperasi
menurut Herman Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah
sebagai berikut.
Swadaya
Daerah kerja tak terbatas
SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
Tanggung jawab anggota terbatas
Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang
ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut.
Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
SHU dibagi 3 :
Sebagian untuk cadangan
Sebagian untuk masyarakat
Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
Sifat keanggotaannya sukarela dan
terbuka untuk setiap WNI
Rapat anggota merupakan kekuasaan
tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
Adanya pembatasan bunga atas modal
Mengembangkan kesejahteraan anggota
khususnya dan masyarakat umumnya
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat
terbuka
Swadaya, swakarya, dan swasembada
sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU
No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa masing-masing
Pemberian batas jas yang terbatas
terhadap modal
Kemandirian
Pendidikan perkoperasian
Kerja sama antar koperasi
Bab III
Organisasi adalah kumpulan dua orang atau
lebih yang memiliki paling sedikit satu tujuan umum yang sama dan menyediakan
ruang bagi mereka untuk mengaktualisasikan potensinya guna mewujudkan tujuan
umum yang sama itu. Agar tujuan-tujuan itu bisa dicapai bersama seperti yang
dikehendaki maka organisasi membutuhkan manajemen.
Manajemen adalah proses untuk mengelola
sumber-sumber organisasi. Ada dua pemegang kepentingan yang bisa mempengaruhi
organisasi, baik secara langsung maupun tidak secara langsung, yaitu kekuatan
Sistem Internal dan Lingkungan Eksternal.
1.Bentuk Organisasi
Menurut Hanel :
Suatu sistem sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan
berorientasi pada tujuan.
Sub sistem koperasi :
· individu (pemilik dan konsumen akhir)
· Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok /supplier)
· Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok
koperasi)
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya
kelompok koperasi)
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan
koperasi)
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya
(penyediaan barang dan jasa)
Di Indonesia :
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
Rapat Anggota,Wadah anggota untuk mengambil keputusan .
Pemegang Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
Penetapan Anggaran Dasar
Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan
Laporan Keuangan
Pengesahan pertanggung jawaban
Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
Bentuk organisasi koperasi menurut Hanel : Merupakan bentuk
koperasi / organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum dan dapat
didefiniskan dengan pengertian hokum
Bentuk organisasi koperasi menurut Ropke : Koperasi merupakan bentuk
organisasi bisnis yang para anggotanya adalah juga pelanggar utama dari
perusahaan tersebut.
Bentuk organisasi di Indonesia : Merupakan suatu susunan
tanggung jawab para anggotanya yang melalui hubungan dan kerjasama dalam
organisasi perusahaan tersebut
Hirarki Tanggung Jawab
· Pengurus
Pengurus mempunyai tugas :
- Mengelola koperasi dan usahanya
- Mengajukan rancangan rencana kerja, budget, dan belanja koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan lapran keuangan dan pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota dan pengurus
Wewenang pengurus :
- Mewakili Koperasi di dalam dan luar pengadilan
- Meningkatkan peran koperasi
· Pengelola
- Pengelola adalah Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa dan wewenang oleh
pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien dan profesional
- Hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Dapat diangkat serta diberhentikan oleh pengurus
· Pengawas
Perangkat organisasi yang dipilih dari
anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya
organisasi dan usaha koperasi. Menurut UU 25 tahun 1992 Pasal 39 :
- Bertugas untuk melakukan pengawasan
kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang ada.
Pola Manajemen
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The
Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa
:“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi
harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas
koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih
menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus,
tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti
yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan
“no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)- Persaudaraan/kekeluargaan
(fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan
dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan
jasa-jasanya.
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses
perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para
anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen
koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a). Anggota
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota
pelanggan
BAB IV
TUJUAN & FUNGSI KOPERASI
I.
Badan Usaha
·
Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada
kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992)
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi &
usahanya
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik
sekaligus pengguna jasa
· Pengelolaan
koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system
manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system
keanggotaan (membership system)
II. Tujuan
& Nilai
-
Perusahaan Bisnis
·
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
o
Mendefinisikan organisasi
o
Mengkoordinasi keputusan
o
Menyediakan norma
o Sasaran
yang lebih nyata
·
Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm,
minimize cost.
- Koperasi
·
Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·
Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25,
1992)
·
Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan.
III.
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
ü
Maximization of sales (William Banmoldb)
ü
Maximization of management utility (Oliver Williamson)
ü Satisfying
Behaviour (Herbert Simon)
IV.
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
v Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU
v Innovation
theory of profit
v Managerial
Efficiency Theory of profit
V.
Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors kegiatan usaha koperasi:
-
Status dan motif anggota koperasi
-
Bidang usaha (bisnis)
-
Permodalan Koperasi
-
Manajemen Koperasi
-
Organisasi Koperasi
-
System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
VI. Status
& Motif Anggota
·
Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna
(users/customers)
·
Owners : menanamkanmodal investasi
·
Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
·
Kriteriaminimal anggota koperasi
o Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o Memiliki
pola income regular yang pasti
VII.
BisnisKoperasi
v Usaha yang
berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan
anggota.
v Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
v Usaha dan
peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.