KATA PENGANTAR
Puji dan Syukur kami
panjatkan ke Hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat limpahan Rahmat dan
Karunia-nya sehingga kami dapat menyusun makalah ini dengan baik dan tepat pada
waktunya. Dalam tugas ini kami membahas mengenai eknomi koperasi.
Makalah ini dibuat
dari berbagai sumber dan beberapa bantuan dari berbagai pihak untuk membantu
menyelesaikan tantangan dan hambatan selama mengerjakan tugas ini. Oleh karena
itu, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak
yang telah membantu dalam penyusunan tugas ini.
Saya menyadari bahwa
masih banyak kekurangan yang mendasar pada makalah ini. Oleh karena itu saya
mengundang pembaca untuk memberikan saran serta kritik yang dapat membangun
saya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat saya harapkan utuk penyempurnaan
tugas selanjutnya.
Akhir kata semoga
tugas ini dapat memberikan manfaat bagi kita sekalian.
BAB 5
PENGERTIAN SHU
INFORMASI DASAR
Pengertian SHU
informasi dasar
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti
dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU)
koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai
berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang
diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan
kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan,
dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing
anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan
perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan
ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para
anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan
AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap
anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi
anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal)
anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU
anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai
berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha
atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan
anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi
usaha anggota.
RUMUS PEMBAGIAN SHU
MenurutUU No. 25/1992 pasal5 ayat1 mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi
juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan
ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan
pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana
pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%,
danapembangunanlingkungan 5%.
Tidak semua komponen diatas harus diadopsi
dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang
ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
SHU yang di bagi adalah yang bersumber dari
anggota :
-
SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yamg
dilakikan anggota sendiri.
-
Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
-
SHU anggota di bayar secara tunai
BAB 6
POLA MANAJEMEN
KOPERASI
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya
berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan
bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
Artinya koperasi harus bekerja menurut
prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang
mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
Rapat Anggota
Koperasi merupakan Asosiasi yang melakukan
usaha bersama atas dasar prinsip prinsip koperasi, atau badan hukum koperasi.
Koperasi dimiliki oleh setiap anggota,
dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan serta ketentraman bagi
anggota dan masyarakatnya.
Rapat anggota adalah tempat di mana
suara-suara anggota dapat berkumpul, biasanya untuk mencari solusi dan hanya
diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan
kewajiban yang sama. Seorang anggota mempunyai hak untuk menghadiri rapat
anggota dan memberikan aspirasinya dalam rapat anggota serta mengemukakan
pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar rapat maupun di dalam rapat
anggota. Anggota juga harus ikut serta dalam mengadakan sistem pengawasan atas
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Pengurus Koperasi
Pengurus koperasi adalah orang-orang yang
bekerja di barisan depan, mereka adalah otak dari bergeraknya koperasi dan
merupakan salah satu faktor yang paling menentukan berhasil tidaknya suatu
koperasi.
Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah
memimpin organisasi dan usaha koperasi agar bejalan dengan lancar serta
mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan
rapat anggota.
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan
terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk pada organisasi, usaha-usaha dan
pelaksanaan terhadap kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis
berdasarkan pemeriksaan.
Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke
depan agar sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya
secara efektif dan efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai seorang
pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama terhadap orang lain dengan benar
untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and
through people).
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi
mempunyai sifat ganda yaitu:
organisasi dari orang-orang dengan unsur
eksternal ekonomi dan sifat-sifat sosial (pendekatan sosiologi).
perusahaan biasa yang harus dikelola
sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
BAB 7
Jenis dan bentuk koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP 60 Tahun 1959
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Perikanan
e. Koperasi Kerajinan/Industri
f. Koperasi Simpan Pinjam
&nb sp; g. Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3
jenis Koperasi:
a. Koperasi pemakaian
b. Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
c.. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai &am
p;nb sp; Undang – Undang No. 12 /67 tentang Pokok – pokok Perkoperasian (pasal
17)
1. Penjenisan Koperasi didasarkan pada
kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu
golongan dalam masyarakat yang homogen karena
kesamaan aktivitas /kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepetingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat
satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a. Koperasi Primer
b. Koperasi Pusat
c. Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
BENTUK KOPERASI YANG DISESUAIKAN DENGAN
WILAYAH ADMINISTRASI PEMERINTAHAN(Sesuai PP 60 Tahun 1959)
•
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
•
Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
•
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
•
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
v Koperasi Primer merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
terdiri dari orang – orang.
v Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi .
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
ARTI MODAL BAGI
KOPERASI
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan
digunakan untuk melaksanakan usaha– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan
yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan
perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO.
12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang
diwajibkan kepada anggota untukdiserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang
masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua
anggota
Simpanan Wajib adalah
simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada
waktu-waktu tertentu.
•
Simpanan Sukarela
adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan
–peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No.
25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber
dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari
anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi
dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
KOPERASI
• Pengertian dana cadangan menurut UU No.
25/1992, adalah sejumlah uang yang
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha
yang dimasukkan untuk memupuk modal
sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU
No. 12/1967 menentukan bahwa
25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha
anggota disisihkan untuk Cadangan,
sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha
anggota sebesar 60 % disisihkan
untuk Cadangan.
• Menurut UU No. 25/1992, SHU yang
diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan
oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU
tersebut disisihkan untuk Cadangan.
Distribusi Cadangan Koperasi antara lain
dipergunakan untuk:
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan –
kemungkinan rugi di kemudian hari
perluasan usaha
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar